Vokasiana.com - Suara Inspirasi. Ada satu kebiasaan yang sering berulang setiap menjelang tahun ajaran baru: semua ingin cepat selesai. Jadwal harus beres. Pembagian tugas harus tuntas. Nama wali kelas harus sudah ditempel. Guru mapel harus segera tahu jamnya. Operator menunggu data final. Wakasek kurikulum dikejar waktu. Kepala sekolah pun ingin semuanya rapi sebelum hari pertama masuk.
Di titik itulah, sering muncul satu godaan: SK pembagian tugas mengajar diterbitkan dulu, urusan regulasi belakangan.
Padahal, justru di situlah sumber masalah bisa bermula.
SK pembagian tugas mengajar bukan sekadar daftar siapa mengajar apa, berapa jam, dan di kelas mana. Ia adalah dokumen penting yang menjadi dasar administrasi sekolah, dasar pemenuhan beban kerja guru, bahkan bisa berpengaruh pada urusan kinerja, tunjangan, dan akuntabilitas lembaga. Karena itu, SK tidak boleh disusun dengan logika “yang penting jadi”. Ia harus berdiri di atas aturan yang benar.
Paling tidak, ada beberapa pijakan yang wajib dilihat sebelum SK diterbitkan. Mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, aturan pemerintah tentang guru, standar nasional pendidikan, sampai regulasi terbaru tentang pemenuhan beban kerja guru dan kurikulum. Ditambah lagi kalender pendidikan tahun ajaran berjalan dan hasil rapat dewan guru. Semua itu bukan pelengkap. Itu fondasi.
Mengapa harus serapi itu?
Karena pembagian tugas guru hari ini tidak lagi sesederhana “si A mengajar Matematika, si B mengajar Bahasa Indonesia”. Di dalamnya ada hitungan jam tatap muka, tugas wali kelas, pembina ekstrakurikuler, tugas tambahan, sampai penyesuaian dengan struktur kurikulum yang berlaku. Salah sedikit saja, dampaknya bisa panjang. Guru merasa jamnya kurang. Ada tugas tambahan yang tidak tertulis. Ada beban kerja yang ternyata tidak sinkron dengan aturan. Ujung-ujungnya, sekolah repot sendiri.
Yang sering terlupa justru bagian lampiran SK. Padahal di sanalah detail penting harus tertulis jelas: siapa mengajar mata pelajaran apa, siapa menjadi wali kelas, siapa membina ekstrakurikuler, siapa memegang tugas tambahan tertentu. Lampiran itu bukan formalitas. Ia adalah penjelasan operasional dari keputusan kepala sekolah.
Karena itu, menyusun SK pembagian tugas mengajar seharusnya tidak dilakukan sendirian dan tidak dilakukan tergesa-gesa. Ia perlu dibahas, dicermati, lalu disepakati bersama dalam rapat dewan guru. Kepala sekolah, wakasek kurikulum, operator, dan para guru perlu duduk dalam irama yang sama: taat regulasi, adil dalam pembagian, dan jelas dalam administrasi.
Sekolah yang baik bukan sekolah yang paling cepat mengeluarkan SK. Sekolah yang baik adalah sekolah yang tahu bahwa satu tanda tangan kepala sekolah harus dibangun di atas aturan yang benar, data yang rapi, dan rasa keadilan bagi semua guru.
Sebab dalam pendidikan, yang tampak administratif sering kali justru menentukan kualitas kerja yang paling substantif.
Posting Komentar untuk "Jangan Terburu-buru Meneken SK Mengajar, ini alasannya !"